Lampung Selatang(DHTv)- Setelah memeriksa para saksi, dan olah TKP, Polsek Tanjung Bintang menetapkan Mahasiswa berinisial Fre (21) menjadi tersangka atas tewasnya mahasiswi dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Bandar Lampung bernama KTP Amesty Puspita di rumah kontrakan Fre di Dusun 1 C, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis 17 Maret 2022.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, pada Selasa 15 Maret 2022 mengatakan jika mahasiswi tersebut ditemukan tewas di kamar kontrakan Fre pada Minggu 13 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga : Mahasiswi Asal Lampung Tengah Ditemukan Tewas
Mahasiswi yang tewas itu merupakan warga Sriwaluyo 2 RT. 019/007, Desa Buyut ilir Kecamatan GunungSugih, Kabupaten Lampung Tengah. “Kepada kami Fre mengaku mengenal korban melalui aplikasi TANTAN tepatnya pada hari Sabtu 12 Maret 2022. Sekira pukul 19.30 WIB, Fre menjemput korban dikosan depan UBL dan mengajak jalan-jalan seputaran Kota Bandar Lampung,” Kata Kompol Faria.
Lanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Fre mengajak korban ke kontrakannya. Sesampainya dikosan, Fre mengobrol bersama korban di ruang tamu, dan sekira pukul 22.30 WIB, mereka masuk kamar. “Saya minta melakukan hubungan intim, korban hanya diam saja, kemudian Fre melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” Katanya dikutip dari petugas Polsek Tanjung Bintang.
Namun disaat sedang melakukan hubungan badan, Fre melihat kemaluan korban mengeluarkan darah dan Fre mencoba membersihkan dengan sarung dan korban duduk sambil berkata, “Cariin obat penambah darah di apotek.”
Pada pukul 23.30 WIB, Fre yang telah kebingungan menghubungi saksi (adiknya) Ariyanda dan Ahmad Arizal Husin untuk membelikan obat penambah darah di apotek. Pada saat sampai dikosan, keduanya melihat korban tidur di kasur dalam kondisi telentang dan merintih kesakitan dengan darah di lantai kamar.
Fre lantas mengambil obat dari adiknya dan memberikan kepada korban kemudian saksi tidur di kamar masing-masing sedangkan Fre tidur bersama dan korban berkata kepada Fre “Saya alergi dan mungkin dosisnya terlalu tinggi.”
Namun saat ditanya kenapa diminum, korban diam saja. Pada Minggu 13 Maret 2022, pukul 07.30 WIB, Fre bangun karena akan kuliah, saat diluar kamar kepada kedua saksi berkata bahwa korban semakin pucat, namun Fre terus melanjutkan kuliah secara daring di kontrakanya.
Sekira pukul 14.30 WIB, Fre saat hendak mengecek keadaan kondisinya korban sudah tidak bernafas, lalu ia menyampaikan kepada kedua saksi bahwa korban sudah meninggal dunia. Fre kemudian melaporkan kejadian itu kepada Pamong setempat. “Kami mengenakan Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 359 KUH Pidana,” Tutup Kapolsek.
Selai itu Petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa sarung yang digunakan tersangka untuk mengelap darah korban dan HP merk Realme warna hijau yang digunakan tersangka. (Red)