Lampung (DHTv)- Aksi Mahasiswa yang akan dilaksanakan di depan Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 mendatang direspon baik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta kepada mahasiswa khususnya mahasiswa di Lampung agar menyampaikan aspirasinya dengan santun, bermusyawarah, dan mufakat.
“Kita tahu kebebasan menyampaikan aspirasi itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan juga unjuk rasa yanh diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, sampaikan secara musyawarah dan mufakat jangan sampai nanti aksi demo berakhir anarkis apalagi kita di bulan suci ramdhan ini,” katanya Pandra di Bandarlampung, Sabtu 9 April 2022.
Pandra juga mengatakan jika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang tekenal dalam demokrasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam aksi mahasiswa mendatang, kebebasan pendapat tentunya harus saling hormat menghormati dan saling harga menghargai.
“Jika pengunjuk rasa yang melakukan aksi berakhir anarkis maka akan diproses tindak pidana dan secara otomatis akan tercatat di SKCK secara online di 34 wilayah hukum Polda se-Indonesia. Apalagi SKCK ini sangat diperlukan di dalam syarat mengurus pekerjaan dan melanjutkan kuliah,” pesan Pandra.
Ia juga menambahkan, kepolisian tentunya akan mengawal aspirasi yang akan disampaikan oleh mahasiswa. Diharapkan aspirasi yang disampaikan mahasiswa agar disampaikan kepada sasaran sesuai dengan hukum dan UUD. Selain itu, ia juga meminta kepada mahasiswa agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada sehingga tidak terjadinya peningkatan wabah pandemi dan juga menularkan masyarakat.
“Bulan suci ramadhan, bulan yang baik buat kita semua. Alangkah baiknya kalau kita bersikap santun dan tidak mudah terprovokasi sehingga tidak ada yang menunggangi. Aspirasi sudah mewakili, dan jangan sampai lagi ke Jakarta,”ucapnya. (Red)