Pesawaran (DHTv) –Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mendatangi Kantor Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan, Selasa 18 April 2022.
Keduanya datang untuk meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Keadilan Jejama Kejaksaan Negeri setempat sebagai alternatif menyelesaikan perkara hukum yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah perdamaian antara pihak terkait.
“Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restorative Justice atau musyawarah mufakat,” kata Nanang.
Nantinya, Rumah RJ tersebut hanya untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu yang terjadi ditengah masyarakat sesuai dengan peraturan kejaksaan tentang berbagai persyaratannya yang harus dipenuhinya.
“Untuk persyaratannya itu, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. Intinya disini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan Restoratif Justice,” ujar dia.
Menanggapinya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan kejaksaan dan dengan adanya program tersebut diharapkan bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk diberikan edukasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat yang tidak selamanya berujung di jeruji besi.
“Bisa jadi, dengan adanya rumah RJ ini, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa musyawarah mufakat itu masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalah-permasalah yang terjadi di tengah masyarakat,” kata dia.
Menurutnya, upaya musyawarah mufakat telah digunakan oleh para tokoh adat yang ada di Bumi Andan Jejama dalam menyelesaikan suatu permasalahan, namun untuk legalitas hukumnya masih belum ada.
“Yaitu perbedaannya, kalau penyelesaian damai gitu-gitu aja legalitas hukumnya tidak ada, bisa sewaktu-waktu diangkat kembali, namun kalau program rumah RJ ini berjalan tentu dapat membantu tugas kami dalam menciptakan kedamaian didesa-desa dengan cara mengedepankan musyawarah mufakat,” ujar dia.
Ia juga menegaskan, bahwa Rumah RJ atau Lamban Keadilan Jejama yang telah diresmikan tersebut sangat membantu masyarakat Pesawaran untuk memahami hukum-hukum yang ada. Dan bisa memberikan masyarakat edukasi terkait permasalahan hukum.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kejati Lampung dan Kejari Gedong tataan. Karena dengan hadirnya Rumah RJ ini merupakan sebagai bentuk hadirnya negara untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum yang tejadi di masyarakat, sehingga bisa melegalkan perdamaian-perdamaian yang terjadi di masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan dan musyawarah, dan tidak sampai masuk pada ranah peradilan,” tegas dia.
Mewakili masyarakatnya, Kepala Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan Hermansyah mengatakan bahwa dengan adanya Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kecil yang berpotensi menimbulkan kegaduhan keamanan.
“Kami sangat berterima kasih, artinya pihak penegak hukum dapat membantu mencegah desa menyelesaikan persoalan yang dapat berpotensi. Meskipun permasalahan kecil ditengah masyarakat sebelumnya juga kerap diselesaikan melalui pemerintah desa dengan perdamaian, nah ini nantinya akan lebih menimbulkan rasa keadilan,” kata dia. (Red)