Bandar Lampung (DHTv)-Viral dimedia sosial, video dua selebgram Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang memparodikan gaya bernyanyi dan mengcover lagu Andika Kangen Band berjudul “Penantian yang tertunda” dengan dijadikan lelucon serta terkesan mengolok-olok dan melecehkan. Dua selebgram itu diingatkan kuasa hukum andika kangen band untuk bertanggung jawab, Minggu 24 April 2022.
Sebelum keduanya menyampaikan permintaan maaf kepada Andika Kangen Band melalui unggahan di akun Instagram masing-masing, kuasa hukum andika kangen band Mario Andreansyah dan Wayan Saka melayangkan somasi kepada kedua selebgram tersebut. “Kami dari kuasa hukum saudara Andika Kangen Band menyampaikan somasi terbuka terhadap saudara Tri Suaka atas viralnya parodi-parodi yang sedang beredar saat ini,”kata Mario Andreansyah didampingi Wayan Saka.
Kuasa hukum andika lainnya, Wayan Saka mengatakan Tri dan Zidan seolah-oleh melecehkan kliennya dan lagunya, “Dimana dalam video tersebut terlihat jelas bahwa Saudara TS dan ZZ sedang menyanyikan atau mengcover lagu milik Klien Kami yang berjudul “Penantian yang tertunda” sambil tertawa-tertawa dan menunjukan gestur tubuh yang melecehkan Klien Kami dan lagu milik Klien Kami,”ujar Wayan.
Wayan Saka juga mengatakan jika klientnya sangat keberatan atas prilaku keduanya yang sangat mengganggu dan mengusik ketenangan dalam aktivitas Kliennya yang saat ini sedang berkarya dalam mengerjakan lagu Cinta Sampai Mati II, menurutnya juga jika lagu tersebut dibuat membutuhkan effort yang tinggi, mengeluarkan waktu, tenaga dan biaya yang besar, namun dijadikan lelucon, diolok-olok dan dilecehkan oleh Sdr. TS dan ZZ.
“Bagaimana perasaan Anda jika lagu milik anda sendiri diperlakukan hal yang sama seperti ini, tentu Anda tidak mau kan. Maka dari itu hormatilah karya-karya cipta orang lain, apalagi dari Karya Cipta orang lainlah anda bisa dikenal masyarakat seperti sekarang ini,”ujarnya.
Atas Hal itu Kuasa hukum Andika mengatakan jika kleintnya merasa dirugikan baik secara materiil maupun imateril. Oleh karena itu, pihaknya meminta Tri dan Zidan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Kliennya tersebut dan memberikan klarifikasi serta meminta maaf kepada Andika secara terbuka melalui media TV nasional, cetak, dan online, selama tiga hari berturut-turut.
Mario juga menambahkan, apabila hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. “Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak melakukan apa yang sudah kami sampaikan, maka kami selaku tim kuasa hukum Andika Kangen Band akan melakukan upaya hukum baik pidana atau perdata,”ujar Mario.
Kuasa hukum Andika juga menghimbau kepada seluruh musisi tanah air tanpa terkecuali, agar saling menghormati, saling menghargai karya-karya milik sesama musisi. Ia juga mengingatkan untuk tidak menjadikan mainan karya orang lain, lelucon apalagi dilecehkan yang belum tentu orang tersebut bisa membuat karya lebih baik dari karya yang dijadikan bahan mainan. (Eri/Red)