Bandar Lampung (DHTv)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Subdit V Cyber menghentikan kasus dengan terlapor Feni Ardila. Feni dilaporkan terkait maraknya pemberitaan dugaan pelecehan terhadap dirinya, yang dilakukan wakil ketua DPRD Fauzan Sibron (FS).
Fauzan sendiri sebelumnya juga sudah membantah keras lantaran saat peristiwa terjadi dirinya sedang isolasi mandiri. Sementara, Feni juga meminta maaf dan mengaku salah mengidentitikasi orang lain sebagai Fauzan.
Kasubdit V Cyber AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan bahwa beberapa hari lalu sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus yang dilaporkan Infosos tersebut. “Kami sudah memanggil 11 saksi, di antaranta Fauzan Sibron. Termasuk, dua ahli pidana Bambang Hartono dan Eddy Rifai,” kata Yusriandi, Kamis 28 April 2022.
Menurut Yusriandi, dari pemeriksaan saksi dan keterangan ahli hukum, kasus ini dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana. “Sehingga, kami berkesimpulan kasus ini tidak dapat dimajukan ke proses penyidikan,” katanya.
Yusriandi menambahkan selain itu, adalah tidak adanya dua alat bukti. Padahal, pihaknya telah memberikan waktu sepekan pada pelapor untuk melengkapi bukti-bukti. “Semua mekanisme sudah kami lakukan dengan terbuka dan transparan,” ujarnya.
Sebelumnya Feni sebelumnya dilaporkan Ketua DPP InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan, sesuai nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung. Junaidi menyebut Fena diduga menyiarkan berita bohong yang memicu keonaran di kalangan masyarakat. (Red)