Bandar Lampung (DHTv)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Lampung pada 25 -28 April 2022. Salah satu rangkaiannya pengarahan KPK kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Ketua KPK turut menyinggung praktik Korupsi Pilkada Ala sponsor, Senin 25 April 2022, bertempat di Aula Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung.
Bertema “Integritas dalam Good Governance” Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jika korupsi bisa terjadi di segala sektor kehidupan, mulai dari korupsi pada pembangunan infrastuktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga saat pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Setiap orang yang ingin mengikuti pemilu/pilkada justru butuh biaya mahal. Harus menyiapkan biaya lebih untuk pencalonannya, meski sering pula dibiayai oleh sponsor,”kata Firli.
Firli juga menjelaskan para sponsor tersebut memberikan uang lantaran ada timbal balik ketika kandidatnya terpilih. Sehingga kepala daerah tersebut seperti membayar hutang pemilihan dengan menggunakan uang yang sumbernya dari APBD atau APBN.
Belum lagi, ucap Firli. DPRD meminta uang jasa kepada kepala daerah saat dalam pembahasan anggaran, kemudian kepala daerah melalui sekretaris daerah meminta uang kepada kepala dinas, lalu kepala Dinas meminta uang kepada pemborong. Menurutnya, hal itu seperti lingkaran yang terus berlanjut dan tidak terputus.
“Ini fakta yang terjadi di lapangan. Untuk itu, KPK mendalami mengapa korupsi masih ada. Apakah pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum efektif. Bagaimana pengawasannya, bagaimana punishment, apakah menimbulkan efek jera, dan bagaimana sistem serta regulasinya. Apakah masih ada celah korupsinya,”ujar Firli.
Firli merinci, praktik korupsi yang paling banyak terjadi adalah gratifikasi atau suap. Penyebabnya adalah banyak masyarakat yang tidak tahu, ketika menerima gratifikasi atau suap, dianggap sebagai suatu rejeki. Maka disinilah peran pencegahan korupsi harus lebih diefektifkan melalui sosialisasi nilai-nilai antikorupsi.
“Oleh karenanya KPK selalu berupaya bagaimana mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi. Mulai dari pendidikan antikorupsi sejak dini, hingga ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran supaya tidak korupsi,”ucap Firli.
Rangkaian kegiatan koordinasi KPK di daerah itu, dilanjutkan dengan temu Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Provinsi Lampung. Paksi merupakan agen perubahan yang berkolaborasi bersama KPK melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di masyarakat.
KPK bekerja sama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) melakukan sertifikasi kepada para Paksi agar kompetensinya terukur dan diakui secara legal. Paksi punya peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya antikorupsi, sehingga diharapkan visi masyarakat Indonesia yang berbudaya hukum pada tahun 2045 dapat tercapai. (Eri/Red)