Jakarta (DHTv)-Menjelang Hari Raya Idul Fitri kembali beredar meme Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Presiden Jokowi soal THR. Sri Mulyani mengaku sering mendapat kiriman meme soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan yang berkaitan berisi sindiran jenaka mengenai kapan THR akan diumumkan dan dibayar pemerintah.
Seperti yang ia unggah di akun instagram pribadinya, ada 2 meme berisi foto Presiden Joko Widodo yang seolah tengah berbisik kepada Sri Mulyani, bertanya soal THR dan gaji ke-13.
Meme pertama bertuliskan,
“Sri, gaji ke-13 sudah disiapkan uangnya? Sudah Pak. Pencairan didahulukan untuk pensiunan yang dah pikun, cerewet/bawel biar ga nge-WA terus ke HP saya, sebel banget!”
Lalu meme kedua bertuliskan,
“Sri, apakah uang THR harus bisa cair tahun ini? Sudah Pak, yang didahulukan orang Depok,”.
Menanggapi meme itu, Sri Mulyani menyebut orang Indonesia kreatif dan jenaka. Ia pun menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13.
Berikut adalah penjelasan Sri Mulyani soal THR dan gaji ke-13:
1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang
2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :
• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
• melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.
3) THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
4) Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri), diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.
“Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi,” begitu unggahan di akun Instagram Sri Mulyani.
“Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina. Booster vaksin Covid dan jaga disiplin kesehatan pada saat liburan lebaran dan melakukan mudik,”tulisnya. (Red)