Bandar Lampung (DHTv)-Gindha Ansori Wayka menanggapi pelarangan aksi unjuk rasa (Unras) yang akan digelar Aliansi Lampung Memanggil (ALM) pada Kamis 21 April 2022 sebagai bentuk Pemkot tak paham aturan.
Menurutnya dugaan pelarangan aksi oleh pemkot Bandar Lampung dengan alasan PPKM adalah upaya memberangus hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana ketentuan Groundnorm (Norma Dasar) yang dilekatkan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasat 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Menjadikan alasan PPKM agar tidak berkerumun tidak dapat dijadikan alasan mutlak untuk menghalau kegiatan Aliansi Lampung Memanggil karena kondisi covid-19 juga sudah landai,” kata Gindha melalui pesan singkat Whatsapp.
Lanjutnya, Kegiatan Aksi Lampung Memanggil I yang berlangsung tanggal 13 April 2022 yang lalu, juga tidak menyumbang peningkatan covid-19 khususnya di Bandar Lampung, “Jadi kebijakan yang aneh kalau Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang kegiatan mahasiswa untuk melakukan aksi menyampaikan aspirasi dari masyarakat,”ucapnya.
Ia juga mengatakan, jika Mengenakan Instruksi Walikota nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM Level l, pada bagian kedelapan huruf (u), dimana kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan (unjuk rasa, aksi damai, parade, demo, pawai dan sejenisnya) tidak diperbolehkan, dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dengan kondisi penyebaran covid-19 yang sudah landai adalah bertentangan dengan Pasal 28 UUD dan UU RI Nomor 9 Tahun 1998.
“Pemkot harus membaca regulasi, jangan kesannya menutup diri dan menghindari kenyataan karena dasar pemkot tidak berdasarkan kecuali ada hasil riset di Rumah Sakit pasca Aksi Lampung Memanggil I terdapat peningkatan pasien covid-19 yang berasal dari cluster mahasiswa,”ujar Gindha. (Red)