Bandar Lampung – Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR-ABR) akan mengawal proses hukum terkait pengeroyokan yang menimpa salah satu kader pengurus kecamatan YLHBR-ABR kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung yang sebelumnya
Pengeroyokan yang menimpa Muhammad Roni humas pengurus YLHBR-ABR Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, Terjadi pada hari senin 09 mei 2022 sekira pukul 19.00 dikediaman RT aetempat berinisial DR di kelurahan Campang Jaya Sukabumi Bandar Lampung. Sampai saat ini belum diketahui motif yang menjadi pemicu peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh HR,FR,GL,BN, Dan AR tersebut .
Menyikapi hal ini Mulyadi Yansyah, SH.,CM Ketua YLHBR-ABR telah berkordinasi dengan para kordinator YLHBR tingkat kecamatan Se-Kota Bandar Lampung untuk turut serta mengawal proses hukum yang saat ini sedang berjalandi Polsek Sukarame Bandar Lampung, Mulyadi Yansyah menyatakan Kurang lebih 100 orang anggota YLHBR dari setiap kecamatan akan mendampingiproses pemanggilan saksi yang dijadwalkan kamis tanggal 12 mei 2022 jam 19.00 WIB di Polsek Sukarame.
Kegiatan pendampingan ini ditegaskan Mulyadi Yansyah merupakan bentuk solidaritas anggota YLHBR-ABR terhadap rekannya yang mengalami pengeroyokan.
Ferdian Utama, SH Sekretaris YLHBR-ABR mengatakan “bahwa Pengeroyokan yang dialami oleh anggota kami ini yang pertama kali dan sangat memalukan yang mana anggota kami dikeroyok di dekat rumahnya sendiri, entah apa motifnya yang pada poinnya kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk cepat dan transparan menangani kasus tersebut karena ini semua tidak dibenarkan dimata hukum dan agar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi kedepannya” Tutup Ferdian