Menjelang Pelaksanaan Musyawarah Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (MUSCAB PERADI) Kota Bandar Lampung ke- IV tepatnya tanggal 25 Mei 2022 yang bertempat di Hotel Emercia Kota Bandar Lampung diharapkan berjalan sesuai agenda yang sudah disusun sedemikian rupa oleh penyelenggara.
Selama proses penggalangan dukungan tentunya ada hal-hal yang saling bertabrakan kepentingannya, karena perhelatan ini meskipun pemberian dukungan dan pemilihan akan dilakukan oleh peserta yang notabene sebagai advokat yang sudah dilantik ditandai dengan memiliki Kartu Tanda Anggota dan atau Surat keterangan sementara, namun juga melibatkan berbagai Kantor Hukum (Law Firm) sebagai wadah bernaungnya para Advokat yang tentunya memiliki ekspektasi (harapan) dan kepentingan masing-masing terutama individu yang memiliki “ambisi” untuk menjadi Pengurus PERADI Kota Bandar Lampung.
Kepentingan ini sangat nampak, diduga ada sikap “like and dislike” yang ditunjukkan berbagai kelompok, bukan hanya dapat terjadi antar bakal calon, tetapi merambah antar pendukung yang mungkin dimasa pendampingan Klien sebagaimana tugas Advokat pernah bertemu disatu titik yang idealnya Advokat itu sebagai penyambung dan penghubung kepentingan antara Klien (Prinsipal) yang sedang bermasalah hukum, malah diduga Advokatnya yang terkadang menjadi “principal”, sehingga dapat saja saat bertemu dalam MUSCAB kepentingan yang menyeruak itu menjadi lebih besar dan bahkan dapat mengancam keberadaan serta tumbuh kembangnya organisasi yang sangat mulia ini.
Publik saat ini khususnya yang ada di Bandar Lampung sedang menatap dan menonton tingkah polah para Advokat di Bandar Lampung menjelang Hari Pelaksanaan MUSCAB IV PERADI Kota Bandar Lampung, jangan sampai ada kelompok kepentingan yang berniat untuk menggagalkan dan menghancurkan kiprah organisasi melakukan aksinya, karena mulianya tugas rekan sejawat saat ini implementasinya ada di Peserta MUSCAB.
Mengutip tulisannya Dr Frans Hendra Winata, S.H., M.H., dalam makalahnya yang berjudul Peran Organisasi Advokat, “officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang? menjadi haknya; nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat; nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya; nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi.”
Bersandar dari ide dan gagasan bahwa “Officium Nobile” adalah profesi yang sangat mulia diantara jenis profesi yang ada di semesta, sehingga sebagai bagian dari “Rekan Sejawat”, kita harus bersama-sama menjaga marwah dan menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat ini dalam MUSCAB IV PERADI Kota Bandar Lampung, jangan sampai Profesi yang mulia ini menjadi rendah dan hina dihadapan publik hanya karena kepentingan dan hawa nafsu ingin menjadi bagian dari Kepengurusan PERADI dengan cara “main kayu dan main batu”.
Harus dipahami bahwa MUSCAB IV PERADI Kota Bandar Lampung bukan segalanya, karena meskipun kita tidak menjadi pengurus organisasi tidak menghentikan tugas dan profesi mulia yang kita sandang, oleh karenanya kita harus tetap menjaga profesi yang mulia ini dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur kebersamaan dan Kode Etik Profesi Advokat yang selama ini kita junjung.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sistem penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia selain Hakim, Jaksa dan Polisi serta Lembaga Pemasyarakatan, ada Lembaga lain yang berperan yakni Advokat.
Di Indonesia Profesi Advokat sangat dibutuhkan dan penting sekali sebagai bagian ciri dari sebuah negara hukum, hal ini dapat dilihat dari pertimbangan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Selain itu, Advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.
Di dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Tentunya dengan pengertian yang dipapar seperti ini ada banyak hal yang berkaitan dengan ketentuan Pasal ini diantaranya soal tantangan yang begitu keras dalam memberikan jasa hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan.
Oleh karenanya kembali penting untuk ditekankan selama proses MUSCAB PERADI IV Kota Bandar Lampung, kita harus tetap menjaga kekompakan, menjaga kode etik dan yang penting adalah menjaga baju kebesaran dan kehormatan dari Officium Nobile yang kita pakai saat membela Klien di Pengadilan.
Tulisan ini disajikan menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) IV Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandar Lampung, selamat ber-MUSCAB jaya selalu Advokat dengan Officium Nobile-nya. (Red)