Bandar Lampung (DHTv)-Sejak awal beroperasi tahun 2021 lalu Cafe Tokyo Space saat dikonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menerangkan jika cafe tersebut belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman beralkohol (MB) dan sedang tahap proses pengajuan, hingga sampai terjadi tragedi pengeroyokan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Agung Adi Saputra (AAS) Anggota Yonif 143/Gatam, rupanya Cafe tersebut belum juga mengantongi izin minuman keras (Miras).
BACA JUGA : DPMPTSP ; Tokyo Space Belum Mengantongi Izin SIUP – Minuman Beralkohol
Saat dikonfirmasi Via Whatsapp, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bandar Muhtadi Tumenggung kembali mengatakan jika pihaknya tidak dapat menerbitkan rekomendasi izin penjualan minuman beralkohol atau miras di Cafe tersebut, Selasa malam 17 Mei 2022.
Hal itu lantaran di sekitar cafe yang terletak di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Kecamatan Enggal tersebut lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah.
“Iya waktu itu kan sudah ditanyakan, Terkait Tokyo Space sudah mengajukan permohonan izin. Akan tetapi sebelum proses Online Single Submission (OSS), kita bahas di tim teknis terkait Peraturan Menteri Perdagangan dan terkait izin minuman beralkohol minum ditempat tidak ada Perwalinya,”ujar Muhtadi.
Lanjutnya, saat rapat beberapa waktu lalu, dua tempat itu tidak setuju adanya penjualan miras di Cafe tersebut. Sehingga, tim teknis tidak dapat merekomendasikan penerbitan izin dari Pemkot Bandar Lampung kepada manajemen Cafe tersebut. “Intinya, tidak memiliki izin,”katanya.
Disisi lain, menanggapi permintaan Gindha Ansori Wayka untuk Dinas dan Satker terkait meninjau ulang atau mengevaluasi izin usaha Cafe Tokyo Space. Muhtadi mengatakan jika pihaknya tentu akan melakukan hal tersebut.
Baca Juga : Gindha Meminta Satker Evaluasi Izin Cafe Tokyo Space
“Tentu jika mengevaluasi, sebelum itu tentunya kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu. dengan melihat pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.”ucap Muhtadi. (Red)