Bandar Lampung (DHTv)-Untuk membesarkan usaha sebagai pengemudi taksi berbasis aplikasi di kota Bandar Lampung, sejumlah pengemudi taksi berbasis online menghidupkan kembali Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia Sejahtera Bersama ( ORASKI SB) dan membentuk pengurus baru periode 2022-2026. Dengan deklarasi Menghidupkan Kembali Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) di Jalan Beranti Raya , Rabu 22 Juni 2022.
ORASKI Lampung ini dihidupkan Kembali diharapkan dapat memenuhi semua kepentingan penumpang, pemilik kendaraan, dan perusahaan yang menyediakan aplikasi taksi online dan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman dan lancar.
ketua DPD Oraski Lampung Vitman Surya Rizal, S.Sos panggilan akrab bung David mengatakan di deklarasikannya ORASKI ini tujuan utamanya untuk anggota ORASKI tersebut serta demi menjunjung tinggi kemitraan yang baik dan sehat terhadap bidang usaha Angkutan Sewa Khusu ASK dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antara penyedia jasa layanan taksi online.
“Seperti yang kita ketahui pembangunan ekonomi khususnya dibidang transportasi berbasis online seperti MAXIM, GRAB, GOJEK ini merupakan bagian terpenting saat ini, maka dari itu diperlukan langkah-langkah untuk terus mengembangkan iklim usaha yang sehat terhadap driver taksi daring tersebut,” ujar Bung David.
Dia mengatakan bahwa setiap unit usaha berhak untuk mendapatkan pekerjaan layak serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
“Dengan hidupnya kembali DPDP Oraski Lampung ini sehingga para anggota mendapatkan perlindungan dan pembelaan hak-hak untuk kepentingan anggota,” tutup Ketua DPD Oraski Lampung, Vitman Surya Rizal (David).
Melihat keadaan pelaku usaha Angkutan Sewa Khusus di Bandar Lampung yang kurang kondusif maka kembalinya ORASKI Lampung akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.
Senada dengan Statement Sekretaris DPD ORASKI Lampung Julian fajri sapaan akrab NAY dalam waktu bersamaan mangatakan “Harapan saya semoga ORASKI bisa menjadi wadah driver online di lampung sehingga terjalin silaturahmi antar driver dan juga harapannya ORASKI bisa menjadi perpanjangan tangan dishub selaku regulator untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri yang mengatur tentang ASK (angkutan sewa khusus)
PM 118″. (Red)