Bandar Lampung (DHTv)-Dalam rangka peningkatan kualitas layanan di bidang Kewarnageraan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan Layanan Kewarganegaraan secara elektronik (online) melalui aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Indonesia (SAKE).
Aplikasi itu diungkapkan dan dikenalkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Lampung Edi Kurniadi, saat membuka agenda Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaran, di Hotel Bukit Randu, Jumat 24 Juni 2022.
Dalam sambutannya Edi Kurniadi mengungkapkan jika hak kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh Konstitusi Negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditentukan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Kemudian dalam Pasal 28 D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Sebagai hak konstitusi, maka negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warganegaranya. Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraanya,”ucap Edi.
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu Layanan kewarganegaraan tersebut terdiri dari Pewarganegaraan/Naturalisasi yaitu Pernyataan menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, Pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia, Laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya, Permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas Permohonan sendiri kepada Presiden RI, Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan.
Pasca membuka kegiatan, saat di wawancara Edi berharap dengan adanya sosialisasi tersebut dapat terjalinnya sinergitas yang intens antara kementerian Hukum dan Ham dengan Disdukcapil, dinas terkait hingga tingkat kecamatan dan kelurahan terutama dalam pelayanan hak-hak kewarganegaraan.
“Sosialisasi ini tentunya bertujuan membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, serta persyaratan, dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat pengguna layanan tersebut. Sehingga dengan di hadiri instansi terkait, Camat hingga kelurahan yang melayani masyarakat secara langsung. Kita berharap dapat juga di sosialisasikan terkait hak-hak kewarganegaraan bagi anak berwarganegara ganda (ABG) dari hasil pernikahan WNI dan WNA,”ucapnya.
Kegiatan ini di ikuti 150 Peserta, dengan menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, S.H.M.H dengan Materi “Layanan Kewarganegaraan,” Sekretaris Dinas Kependudukan dan Disdukcapil Provinsi Lampung, Samsul Bakri, dengan Materi “Layanan Kependudukan bagi warga negara asing dan anak berkewarganegaraan ganda,” Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Imam Santoso dengan Materi “Layanan Keimigrasian bagi warga negara asing dan anak berkewarganegaraan ganda”. (Wawan)