Bandar Lampung (DHTv)-Seorang Oknum Linmas di wilayah Teluk Betung Selatan (TBS) Kota Bandar Lampung berinisal IB (35) ditangkap polisi. Setelah nekat mencuri perabotan rumah tangga dan barang elektronik di rumah tetangganya, Rabu 13 Juli 2022.
Pencurian itu terjadi pada tanggal 25 April 2022 lalu, pelaku diketahui beraksi saat rumah tetangganya dalam keadaan kosong dit inggalkan penghuninya. Barang yang digasak dari kompor gas berikut tabung gas elpiji berukuran 3 kg, Tape Deck, kipas angin dan karpet dicuri.
“Mengetahui rumahnya kemalingan, korban yang pulang dari luar kota bersama keluarganya pada awal bulan Mei 2022 kemudian melapor ke Polsek TbS,” kata Kapolsek TbS Kompol Adit Priyanto saat press rilis di Mapolsek setempat.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek TBS melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi serta korban. Hingga akhirnya pelaku IB berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada 9 Juli 2022.
“Pelaku adalah tetangga korban, cuma berjarak beberapa rumah saja. Antara pelaku dengan korban juga saling kenal. Tidak ada perlawanan saat kita amankan,” ujar Adit.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Adit, ditemukan barang-barang hasil curian pelaku. Yakni satu lembar karpet Samira ukuran 2×3 meter, satu unit kipas angin, satu unit kompor gas beserta tabung gas ukuran 3 kg, satu unit Tape Deck, gelas luminar pink, gelas keramik, gelas makan tinggi, piring kue stainless, mangkuk cina besar, kotak perhiasan, seprai warna putih, sarung bantal smoke, boneka berukuran besar, pakaian pesta, piring makan.
“Kerugian korban ditotal mencapai Rp15 juta,” ucap Adit.
Berdasarkan hasil introgasi, kata Adit, sebagian barang curian sudah ada yang terjual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan pribadi.
“Aksi pelaku ini dilakukan seorang diri. Sebelum beraksi, dia (pelaku) sudah tau kalau rumah itu kosong ditinggal pergi pemiliknya. Jadi dalam satu malam itu lah dia (pelaku) memindahkan barang curian dari rumah korban ke rumah pelaku. Pelaku masuk ke rumah korban pada malam hari dengan cara menjebol jendela bagian depan menggunakan linggis,” beber mantan Kapolsek Panjang ini.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku IB, dirinya nekat mencuri karena kekurangan biaya (uang) untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak.
“Penghasilan (gaji) dari linmas kurang. Makanya saya nekat mencuri untuk biaya memperbaiki motor yang selama ini menjadi kendaraan saya kemana mana,” kata dia.
Tak hanya itu, uang hasil curian tersebut juga ia gunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli rokok dan jajan. “Saya sudah meminta maaf kepada korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu kini pelaku IB mendekam di sel tahanan Mapolsek TbS guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (Red)