Tanggamus (DHTv)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus menetap status E sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Meski sudah menyandang status tersangka E tidak ditahan dengan dalih Kejari Tanggamus menerapkan pasal 20 KUHP dan baru memeriksa kembali pada pekan depan untuk melakukan pendalaman.
“Untuk penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada Pasal 20 Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.
Penetapan E sebagai tersangka diumumkan Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, melalui konferensi pers di Kejari Tanggamus pada Jumat 29 Juli 2022, didampingi Kasi Intelijen Yogi Verdika, Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, dan Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro.
Kasus itu sendiri telah melalui proses penyelidikan yang panjang dan akhirnya Kejari Tanggamus menetapkan E sebagai tersangka yang mana diketahui sebelumnya E merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk, dan KB) Kabupaten Tanggamus.
“Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus, telah menetapkan E sebagai salah satu tersangka. Tersangka E mempuyai peran dan tanggung jawab dengan dugaan Dana Bantuan Operasional KB (BOKB) tahun anggaran 2020-2021,” kata Yunardi.
Modus yang dilakukan E adalah dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). Mulai dari Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), serta pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan Dana BOKB tersebut.
“Dari pemotongan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551.654.762,” ujar Yunardi.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro sekaligus sebagai Koordinator Tim Penyidik Kejari Tanggamus mengatakan, penetapan tersangka E hasil penyelidikan tim. Penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) nomor: 01/L.8.19/Fd.2/03/2022.
Lalu berlanjut penetapan tersangka dengan nomor surat TAP-86/L.8.19/Fd.2/07/2022 pada tanggal 29 Juli 2022. Wisnu menjelaskan, saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (01) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” ujar Wisnu.
Sedangkan untuk penahanan terhadap tersangka, tim penyidik masih berpedoman pada Pasal 20 Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum alasan-alasan terkait penahanan. Wisnu menambahkan, setelah penetapan tersangka ini, Tim Penyidik Kejari Tanggamus masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya.
“Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami, apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggung jawaban terkait kasus ini,” kata Wisnu.
Meski telah telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanggamus, Status E masih aktif Sebagai ASN. (Red)