Bandar Lampung (DHTv)-Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan meski diperbolehkan menggelar perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi tetap ada batasannya.
Batasan yang ditekankan itu adalah melarang masyarakat untuk acara pembagian hadiah atau resepsi malam puncak 17 Agustus.
“Masyarakat Bandar Lampung diperbolehkan untuk merayakan 17 Agustus, tetapi jangan ada acara resepsi agar bisa memutuskan Covid-19,” katanya, Senin 15 Agustus 2022.
Ia mengungkapkan para pelajar baik tingkat SD maupun SMP diperbolehkan untuk ikut serta dalam upacara peringan HUT ke-77 RI di sekolah masing-masing.
“Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Eva.
Orang nomor satu di Bandar Lampung itu menjelaskan adapun murid SD yang diperbolehkan mengikuti upacara bendera pada 27 Agustus 2024 dari kelas 4 sampai 6.
Sedangkan untuk sekolah tingkat menengah atau SMP diperbolehkan semua dari kelas 1 sampai kelas 3.
Eva berharap agar masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintah kota dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
“Ayo masyarakat bantu pemerintah kota memutus penyebaran Covid-19, jangan remehkan ini,” pungkasnya. (Red)