Jakarta (DHTv)- Pasca di OTT dan ditetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Direktur Sumber Daya Manusia Riset dan Teknologi (SDM Riset) Pendidikan Tinggi (Dikti) Sofwan Efendi ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt.) Rektor Unila.
Penunjukkan Sofwan Efendi untuk mengisi kekosongan jabatan rektor sebelumnya yang kini telah ditahan oleh KPK, Masa kerja Sofwan Efendi dimulai Senin 22 Agustus 2022 setelah Kemendikbud Ristek menunjuknya.
Berita Terkait : Rektor Universitas Lampung di OTT KPK, Ini Kata Jubir UNILA Rektor Unila Ditangkap KPK, Ika Unila Jabodetabek Kecewa
Menerima mandat itu Sofwan mengatakan, tugas pertamanya selaku plt rektor adalah memastikan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi tetap berjalan, “Saya meminta agar seluruh pejabat berkoordinasi supaya layanan kepada mahasiswa tidak berhenti atau terhambat,” kata Sofwan ditemui di Gedung Rektorat Unila.
Sofwan juga meminta pihak rektorat mengisi sejumlah jabatan yang kini kosong minimal satu bulan dihitung mulai hari ini.
“Kita sudah meminta agar senat mengadakan rapat untuk membahas hal ini,” kata Sofwan.
Sementara itu, Wakil Rektor (warek) IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso mengatakan, penunjukkan dilakukan setelah rektorat Unila menggelar rapat internal dengan Kemendikbud Ristek pada Minggu 21 Agustus 2022.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tertangkap OTT pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari, terkait dugaan suap pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan rektor Unila tersebut diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru. “Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut,” kata Ali Fikri. (Red)