Jakarta (DHTv)-Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada salah satu pejabat di Lampung. Dikabarkan OTT tersebut menaring Rektor Universitas Negeri Lampung (UNILA) beserta enam orang lainnya di Bandung dan Lampung pada dini hari tadi, Sabtu 20 Agustus 2022.
“Tujuh orang yang diamankan itu terdiri dari Rektor dan pejabat kampus di lingkungan Universitas Lampung (Unila),” jelas Plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan penangkapan itu terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut, Ali juga mengatakan untuk perkembangan lainnya akan segera disampaikan.
“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali Fikri.
Terpisah pada itu, pada sekitar 10:31 WIB Juru Bicara (Jubir) Unila Nanang Trenggono membantah kabar OTT KPK tersebut dan memastikan informasi penangkapan itu merupakan berita hoaks dan ngawur.
“Beliau di Bandung, dalam kegiatan Indeks Kinerja Unila (IKU), sekaligus kegiatan kunjungan kerja dan rapat di sana. Jadi kabar (OTT) itu, ngawur, hoaks,”kata Nanang kepada wartawan.
Saat kembali di konfirmasi awak media via telpon Jubir Unila menarik statmen sebelumnya yang dikeluarkan oleh dirinya. Nanang berdalih jika pernyataan sebelumnya dimaksud untuk memposisikan dirinya sebagai tim kerja rektor, sehingga untuk benar atau tidak informasi tersebut dirinya juga masih menunggu rilis resmi KPK.
“Tadi pagi saya ditanya wartawan saya bilang hoaks karena memang saya belum tahu apa-apa. Tapi sekarang saya menunggu kepastian dari rilis KPK,”kata Nanang. (Red)