Bandar Lampung (DHTv) Ahli Waris Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi berdiskusi dengan Kanwil BPN Lampung. Achmad Sobrie diterima oleh Penata Kadastral Muda Amir Hamzah. Jumat 30 September 2022.
Selama dua jam pertemuan banyak hal yang dibahas kedua pihak, diantaranya soal peta rincikan hak guna usaha (HGU) PT HIM ditanah Ulayat masyarakat adat yang saat ini masih dikuasai oleh PT Huma Indah Mekar (HIM) yang diduga fiktif.
Dalam kesempatan tersebut Ahmad Sobrie menyerahkan Peta lokasi tanah Ulayat milik 5 Keturunan, Dokumen Legal Standing Ahli Waris dari Pengadilan Agama, Dokumen PTUN, Rekomendasi Komnas HAM, Rekomendasi DPR RI, Rekomendasi Gubernur Lampung dan lainnya.
“Diduga adanya tumpang tindih sertipikat HGU PT HIM diatas tanah Ulayat masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa,” papar Ahmad Sobrie.
Menurut dia, Pembayaran uang ganti rugi lahan pada tahun 1982 hanya kepada 13 kepala keluarga (KK) yang tidak punya hak atas tanah tersebut. (fakta persidangan PTUN Bandarlampung) Perkara No 39/G/2021/PTUN.BL.
“Indikasi/diduga adanya luas tanah yang dikuasai PT HIM, dilapangan melampaui ijin HGU,” kata mantan Widyaiswara itu.
Meskipun sudah direkomendasikan DPRD Tubaba, lanjut dia, Gugus Tugas Reforma Agraria setempat tidak dapat menyelesaikan sengketa tanah 5 keturunan Bandardewa dengan PT HIM, sehingga pada tanggal 2 Maret 2022 menimbulkan bentrok fisik berdarah, kerusuhan di kebun karet PT HIM.
Tidak konsistensinya sikap pemangku kebijakan pada kantor pertanahan setempat untuk menuntaskan sengketa padahal sesuai dengan arahannya agar proses banding PTUN dicabut agar diselesaikan oleh GTRA tanpa melalui peradilan.
Sobrie mengatakan bahwa langkah yang dilakukan sejalan dengan mandat presiden RI kepada bapak Hadi Tjahjanto, menteri ATR/BPN untuk menuntaskan sengketa pertanahan/konflik agraria termasuk didalamnya Mafia Tanah, IKN dan target PTSL.
Selain itu, dukungan masif dari legislator Senayan menjadi penyulut semangat perjuangan masyarakat adat dalam menyelamatkan hak milik mereka.
“Dalam RDP Komisi II DPR Riswantoni sangat mendukung Kementerian ATR/BPN agar sengketa tanah di Lampung dapat jadi prioritas, diselesaikan secara tuntas,” ulas Sobrie.
Ketika ditanya kemungkinan mediasi, Achmad Sobrie menyatakan bahwa kedatangan pihaknya ke BPN Lampung tidak meminta untuk di mediasi dengan pihak PT HIM. Mereka hanya meminta untuk dilakukan pengukuran ulang lahan Ulayat dan dikembalikan kepada ahli waris 5 keturunan Bandardewa selaku pemilik sah beralaskan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Kampoeng Bandardewa No.79 tahun 1922 yang terletak di kawasan kantor Bupati Tulangbawang Barat.
“Kami hanya ingin lahan Ulayat milik kami dikembalikan. Semua proses sudah kami tempuh selama 40 tahun terakhir namun tidak ada penyelesaiannya secara tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu, Amir Hamzah menyampaikan bahwa proses pembuatan sertifikat harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak boleh ada rekayasa didalam prosesnya.
“Pembuatan sertipikat harus sesuai kesepakatan pemilik wilayah yang berbatasan, setelah sepakat kemudian diukur. Hasil ukur itulah yang menjadi dasar rujukan ke Menteri ATR BPN untuk mengeluarkan sertipikat,” papar Dosen geodesi Unila dan Itera itu.
Amir meminta waktu selama satu pekan untuk menelaah semua dokumen kasus lahan Ulayat yang diberikan oleh masyarakat adat 5 Keturunan Bandardewa.
“Kami minta waktu satu Minggu kedepan untuk meneliti semua berkas guna menentukan kebijakan yang akan diambil,” tutur Amir Hamzah. (Red)