Bandar Lampung (DHTv)-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menjalin kerja sama dengan DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung terkait menyediakan layanan bantuan hukum masyarakat.
Kerja sama itu tertuang dalam perjanjian kerja sama di Aula Gedung Semergou, Sekretariat Pemkot Bandar Lampung, Jumat 14 Oktober 2022.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan, dalam kerja sama itu pemerintah menyediakan pendampingan hukum kepada korban kekerasan perempuan dan anak di Bandar Lampung. Bantuan ini juga untuk orang miskin dan konsultasi hukum gratis.
“Tujuan kerja sama ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Bandar Lampung,” katanya.
Dia berharap, fasilitas dari pemerintah agar masyarakat tak takut melapor terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
“Silahkan laporkan ke camat atau lurah, nanti diberikan pendampingan. Jadi, masyarakat jangan takut-takut lagi kalau berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, setiap laporan akan dilakukan mediasi terlebih dahulu dengan didampingi Peradi, sehingga tak serta merta langsung ke ranah hukum.
“Dengan harapan tak ada lagi perceraian atau pun kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu mengatakan, posko pengaduan akan ada di mal pelayanan terpadu hingga masyarakat bisa langsung melapor.
Peradi Siap Bantu
Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H, mengatakan, seperti yang disampaikan Wali Kota Bandar Lampung, bahwa ada namanya restoratif justice.
“Kalau ada masalah sebesar-besarnya, masalah kita kecilkan, masalah kecil kita sederhanakan, masalah sederhana kita hilangkan kita bisa rembukan,” ucapnya.
Pihaknya siap membantu pemerintah memberikan layanan hukum bagi masyarakat. Masyarakat tak perlu bingung jika membutuhkan bantuan hukum. (Red)