Oleh : M.Ilham Fadel W, Vivian Chandra, Sonia Mas’ud dan Dionysius Bagus
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Bangsa Indonesia memiliki tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan terbentuknya negara yang terus berkembang, adil dan makmur hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Dasar tahun 1945. Untuk mencapai semua tujuan tersebut, kualitas pendidikan menjadi salah satu faktor utama yang menjadi indikator kemajuan suatu negara.
Pendidikan setara dengan aspek penting lainnya dalam bangsa Indonesia karena merupakan prioritas utama bagi negara-negara maju. Pendidikan Agama dapat dimaknai sebagai upaya pembentukan karakter religius, serta rasa hormat terhadap sesama manusia lain, oleh sebab itu pentingnya pendidikan tidak hanya sekedar dimaknai sebagai usaha pembentuk karakter yang religius saja, tetapi dapat menghormati antar sesama manusia lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di jelaskan bahwa Pendidikan merupakan penciptaan lingkunagan belajar untuk menumbuhkan sadarnya usaha yang terencana untuk dapat membentuk suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara giat dan aktif dalam mengembangkan potensi diri, jiwa keagamaan, pengendalian, budi pekerti, kecerdasan dan akhlak mulia.
Tujuan dari keberadaan Pendidikan di Indonesia ialah untuk mencapai keseimbangan dan keselarasan dalam kehidupan untuk berbagai bidang kehidupan, bukan hanya keterampilan yang di butuhkan tetapi juga untuk diri sendiri, masyarakat, bangsa dan pola piker manusia yang utuh, hal tersebut bisa diartikan bahwa tujuan pendidikan di Indonesia yakni untuk dapat memaksimalkan kemampuan atau potensi serta pola pikir setiap manusia harus terdapat keseimbangan hidup dalam berbagai ruang kehidupan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendidikan Agama ialah untuk meningkatkan wawasan, ilmu pengetahuan dan menciptakan jiwa serta kepribadian dalam memberikan ajaran agamanya yang dikerjakan melalui Pembelajaran mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas melewati mata pelajaran pendidikan Agama agar setiap orang mempunyai pribadi terbentuk dengan baik dan benar.
Masih berkaitan dengan Pendidikan Agama Islam, di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 yang dimaksud Pendidikan Agama adalah pendidikan yang menyampaikan pengetahuan dan membangun kepribadian, sikap dan keahlian peserta didik dalam menerapkan ajaran agamanya, yang dapat dilakukan sekurang-kurangya melaui mata pelajaran atau kuliah pada semua jenis jalur serta jenjang Pendidikan.
Seiring perkembangan zaman, ada beberapa hal yang menjadi sangat penting untuk memahami pedoman hidup, diantaranya adalah Pendidikan Agama Islam bagi peserta didik yang memeluknya, kondisi ini sangat penting karena mata pelajaran ini menjadi pedoman dan tuntunan berperilaku dan berskap dalam hidup.
Tujuan dari Pendidikan Agama Islam pada dasarnya untuk membentuk karakter generasi yang bertaqwa dan juga menekankan aspek dari keagamaan agar peserta didik yang menganut agama Islam memiliki sifat toleransi kepada siapa saja yang ada di lingkungan luar sekolah maupun dalam sekolah.
Selain itu, fungsi dari Pendidikan Agama Islam untuk membentuk sifat bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan ibadah maupun syariat-syariat yang terkandung dalam Islam, sehingga seseorang muslim memiliki karakter yang baik dan berakhlak tinggi dalam lingkungan pergaulan manapun.
Pendidikan Agama Islam diharapkan dapat menanamkan pedoman hidup serta nilai-nilai agama bagi peserta didik. Dengan kegiatan tersebut, seseorang atau kelompok masyarakat dapat mendidik dan menyebarluaskan ajaran dan nilai-nilai Islam serta menjadikannya sebagai pandangan dan pedoman dalam hidup sehari-hari.
Disamping itu, tujuan pendidikan agama Islam menjadi pedoman untuk mengembangkan seseorang untuk bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menekankan aspek keagamaan agar siswa yang beragama Islam memiliki karakter toleransi yang baik di lingkungan sekitar maupun di dalam sekolah. Untuk membentuk pribadi yang bertaqwa dan taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan ibadah dengan benar, maka seorang muslim harus memiliki karakter yang cukup tinggi baik di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan sekolah.
Tujuan Islam berkaitan erat kaitannya dengan Pendidikan Agama Islam, karena pada hakikatnya Pendidikan merupakan suatu usaha yang di pandang paling bermanfaat dalam upaya memahami secara utuh dalam tujuan ajaran Islam.
Menurut Moh Fadhil Al Jamaly, Pendidikan Islam adalah prosedur yang membimbing manusia menuju kehidupan yang berbudi luhur dan meningkatkan rasa kemanusiaan sesuai dengan akar dasar (fitrah) dan kemampuan mengajar.
Penerapan Pendidikan Agama di Sekolah bertujuan agar siswa yang telah mendapatkan bimbingan dan materi yang telah disampaikan oleh gurunya masing-masing diharapkan kepada seluruh siswa dapat menerapkan semua materi dan bimbingan yang telah dilakukan oleh gurunya masing-masing.
Mengingat tugas dari seorang guru selain memberikan materi dan bimbingan, guru juga harus mengawasi siswanya di dalam sekolah maupun di luar sekolah, namun demikian sangat sulit untuk dilaksanakan karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Guru dalam mengawasi seluruh murid-murid yang ada di sekolah masing-masing.
Berkaitan dengan pentingnya Pendidikan Agama Islam, mayoritas Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandar Lampung mengambil langkah dengan merekrut guru-guru honorer untuk mengajar mata Pelajaran Agama Islam yang diharapkan mampu untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi yakni kurangnya SDM karena minimnya pengalaman dan perlu dibimbing juga agar maksimal dalam mengajar, membimbing, memotivasi dan juga mengawasi peserta didik.
Pelaksanaan perekrutan guru honorer untuk guru Agama Islam cukup membantu program Sekolah, khususnya Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kota Bandar Lampung, namun demikian berbagai masalah yang dihadapi diantaranya adalah kurangnya gaji yang diterima oleh guru honorer karena tidak sebanding dengan pekerjaannya karena pekerjaan guru honorer sangatlah banyak apabila dibandingkan dengan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Tenaga Pengajar Honorer menjadi Calon Pegawai Negri Sipil adalah seseorang yang di angkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintah untuk menjalankan tugas tertentu di instansi pemerintah, yang gajinya dibebankan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Upaya menutupi kekurangan guru, pemerintah daerah dapat membuka lowongan kerja baru untuk posisi guru profesional. Guru-guru profesional yang sangat diutamakan adalah yang memiliki kemampuan mengajarnya. Proses rekrutmen merupakan suatu proses untuk mencari dan menemukan orang yang tepat bagi posisi atau jabatan tertentu dalam satuan kerja lembaga atau organisasi. Proses rekrutmen guru dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yang tujuannya untuk memperoleh Guru yang berkualitas dan berkarakter .
Keberhasilan sekolah dalam mendapatkan SDM yang berkualitas erat kaitannya dengan upaya pihak sekolah dalam proses rekrutmen yang maksimal, dengan demikian proses rekrutmen guru menjadi hal yang penting dan paling utama agar dapat memberikan contoh yang baik kepada siswa bagi guru-guru yang dinyatakan lulus dalam proses seleksi.
Problematika guru khususnya di Kota Bandar Lampung sangat pelik sekali terutama guru honorer atau guru yang diangkat dari sistem pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena disatu sisi kekurangan guru termasuk Guru Agama menjadi teratasi, tapi disisi lain beban keuangan daerah untuk gaji menjadi membengkak. Untuk menghindari persoalan ini, hendaknya Pemerintah khususnya Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat benar-benar memprioritaskan jabatan Guru yang paling dibutuhkan yang berbanding lurus dengan kondisi keuangan daerah agar proses belajar mengajar disekolah tidak terganggu.