Bandar Lampung (DHTv)- Mario Andreansyah dari kantor hukum Bottingo Law Firm yang juga merupakan Dewan Pembina Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) atau yang kerap disebut Advokat Bela Rakyat (ABR), selaku kuasa hukum IM (16) siswa MAN 1 Bandar Lampung korban perundungan (bullying-Red) yang mengakibatkan cacat permanen akan mengawal perkaranya hingga tuntas.
“Kita akan terus koordinasi dengan pihak kepolisian dan kawal perkara itu hingga tuntas, meski belum ada kejelasan dan masih dalam pemeriksaan saksi. Tentu kita selaku kuasa hukum meminta APH dalam hal ini Polresta Bandar Lampung untuk bersikap,”ujar Mario.
Perkara yang ditangani oleh kantor Bottingo Law Firm yang terdiri dari Mario Andreansyah, Ahmad Syafrudin dan Wayan Saka itu, menurut Mario sudah berjalan sekitar satu bulan dan belum ada titik terang dari penyelidikan kepolisian. “Sudah sebulan lebih, saya mohon agar segera diselesaikan,”ujar Advokat yang pernah menangani perkara Andika Kangen Band dan Tri Suaka tersebut.
“Kekerasan fisik yang dialami klien kami masuk sebagai pelanggaran hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terlebih lagi menyebabkan cacat permanen akibat kekerasan fisik yang dialami,”ucapnya.
Kronologi kejadian perundungan terhadap IM siswa MAN 1 Bandar Lampung itu terjadi pada 20 September 2022 lalu, diceritakan Nurhasanah orang tua korban, awalnya IM dengan menggunakan seragam dan tas sekolah datang ke kosan teman-temannya yang tak jauh dari sekolah dengan berjalan kaki. “Sampai di kosan temannya tas dia diperiksa bawa rokok atau enggak terus disuruh masuk kosan sama mereka,”kata Nurhasanah, Sabtu 29 Oktober 2022.
Setelah itu anak saya pulang ke asrama, Kemudian IM izin kepada teman-temannya ke asrama MAN 1 untuk ikut belajar tutor malam. Ternyata saat mereka berkumpul sebelumnya dompet penghuni kosan mengaku hilang dicuri.
“Kemudian, anak saya saat sedang bermain basket di sekolah dijemput teman-temannya dan dia dipaksa naik motor bonceng tiga, lalau dibawa ke kosan dan dipaksa untuk mengaku mencuri dompet,”katanya.
Lanjutnya, karena anaknya tidak mengakuinya sehingga tujuh temannya melakukan penganiayaan dengan memukul, menendang, hingga menyeret IM, dalam keadaan tidak sadar di kosan tersebut. “Dia di introgasi dengan temannya. Alasan mereka karena anak saya pulang terakhir saat kumpul-kumpul, pas cek CCTV anak saya gak pulang terakhir,”ucapnya.
“Selain itu, badan anak saya juga dilumuri bedak gatel dan diancam kalau ngga ngaku di sekolah bakal lebih parah lagi,”katanya.
Akibat kejadian itu, IM mendapat perawatan intensif di rumah sakit dan divonis dokter cacat permanen bagian gendang telinga hingga saat ini IM mengalami trauma dan sering histeris saat diajak bicara. (Red)