Bandar Lampung (10/10/2022) – Warga Masyarakat Way Dadi, Way dadi Baru, Korpri jaya Sukarame sampai saat ini masih menolak kebijakan Pemprov Lampung perihal tanah di way dadi, melalui pokmas ST-2 warga masyarakat yang tergabung menolak dengan tegas atas HPL Pemprov Lampung pada tahun 1992 , berikut pernyataan sikap warga masyarakat melalui kelompok masyarakat ST-2 :
Pernyataan Sikap Warga Way Dadi, Way Dadi Baru, Kopri Jaya Sukarame :
- Kami Menolak Dengan Tegas Klaim HPL Pemprov Lampung Tahun 1992 Diatas Tanah Negara yg diperuntukan Kepada Rakyat Penggarap Tahun 1980.
- Kami Tidak Akan Membayar Sepeserpun Atas Kebijakan Pemprov Lampung yang akan menjual Tanah Negara yang diperuntukan Kepada Rakyat Rp 1.400.000,- Untuk PAD
- Kami Minta Keadilan dan Perlakuan Yang Sama Dengan Masyarakat Yang Menduduki Tanah Bekas NV Erfpacht Way Halim, Sebagai Mana Amanat Surat Mendagri/Dirjend. Agraria No. BTU.3.505/3-80, Tanggal 26 Maret ,1980 Jo. SK Mendagri/Dirjend. Agraria No. 224/DJA/1982.
POKMAS ST-2