Bandar Lampung (DHTv)-Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan akan membahas lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan setempat mengenai aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Satu hal yang harus menjadi perhatian, lanjut Eva, aturan memakai baju adat ke sekolah tersebut tidak memberatkan orang tua siswa. Oleh karena itu, ia ingin mendiskusikan hal ini lebih lanjut dan tidak terburu-buru mengimplementasikannya..
“Iya nanti insya Allah kita bahas lebih lanjut, yang penting kita tidak menyusahkan orang tua murid,” tandas Eva.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan berlaku mulai 7 September 2022. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. (Red)