Oleh
Farel Ade Ari Indroko, Marsanda Putri dan M. Umar Tsani Kesum Paksi
Nama adalah sebuah kata untuk menyebut atau memanggil seseorang. dalam setiap pemberian nama orang tua memiliki tujuan atau arti tersendiri dalam memberikan nama anak-anaknya. Di setiap nama terdapat harapan dan doa dari orang tua, oleh karenanya nama adalah salah satu identifikasi yang paling penting bagi setiap orang.
Berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) Peraturan Presiden (perpres) Nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada instansi pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbagai tata cara yaitu membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil,lalu menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil, dan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa “Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon”.
Menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 terdapat peristiwa peristiwa yang dicatat di kantor Catatan sipil yaitu kejadian yang dialami oleh seseorang yang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinanan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
Pengadilan Negeri, Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil adalah tempat untuk memproses kejadian tersebut. Dalam kehidupan sosial seseorang dapat melakukan pergantian nama, dengan beberapa prosedur yang harus dilakukan diantaranya melakukan permohonan di Pengadilan Negeri lokasi tinggal pemohon. Kemudian hakim Pengadilan Negeri akan memberikan penetapan, selain itu setelah semuanya selesai di Pengadilan Negeri maka seseorang harus melakukan proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pendaftaran pergantian nama dan akan mendapatkan akta yang baru untuk beralih nama baru.
Di kehidupan sosial dalam masyarakat atau sering ditemukan orang tua mengganti nama anakanya dengan berbagai tujuan yang berbeda, diantaranya tujuan nya adalah masalah tentang kepercayaan, mengalami penyakit yang berjangka panjang adalah salah satu alasan orang tua untuk mengganti nama anaknya.
Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui bahwa, untuk melakukan pergantian nama harus melalui beberapa prosedur hingga sudah di proses Pengadilan, Selain hal tersebut banyak kesalahan yang terjadi seperti kesalahan dalam penulisan nama yang berbeda dengan yang tercantum di Akte Kelahiran.
Ada beberapa persoalan yang ditemukan bahwa orang tua tidak melakukan konfirmasi setelah melakukan pergantian nama, pada hal yang demikian itu dapat menyebabkan permasalahan ketika mengurus data administrasi anaknya. Ketidaktahuan dan panjangnya proses dalam perubahan nama membuat masyarakat tidak terlalu menganggap penting hal tersebut sehingga menyebabkan permasalahan di kemudian hari.
Bagi anak atau seseorang yang tidak memiliki Akte Kelahiran sangat beresiko untuk diperjualbelikan dan dieksploitasi dengan cara seksual, dipaksa menikah, dan dipekerjakan sebagai budak.
Padahal pemerintah sudah membebaskan untuk pembuatan atau pencatatan akta kelahiran dari biaya apapun. Akan tetapi biaya transportasi atau biaya tak terduga lainnya yang masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.
Banyak hal yang akan berpengaruh jika seseorang melakukan pergantian nama terutama bagi orang yang sudah dewasa, sehingga proses dalam pergantian nama pun menjadi lebih panjang karena akan ada perubahan di Akte kelahiran, perubahan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah sekolah dan lain-lainnya, hal tersebut sebagai akibat dari pergantian nama.
Banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana mekanisme melakukan Pra Nama, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilengkapi dengan beberapa dokumen yang wajib dalam hal pencatatan perubahan nama antara lain yaitu salinan penetapan dari Pengadilan Negeri tentang perubahan nama, kemudian kutipan Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin, kemudian fotokopi Kartu Keluarga dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pemohon harus mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan perubahan nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan diatas kepada instansi pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instansi Pelaksana. Pejabat pencatatan sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta kelahiran catatan sipil.
Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan. Prosedur ganti nama dilakukan melalui beberapa tahapan diantaranya, orang tua (untuk anak dibawah tujuh belas tahun) atau si anak sendiri (bila sudah tujuh belas tahun keatas) harus mengajukan permohonanan ke panitia perdata pengadilan negeri setempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut, lalu secara detail harus menyertakan dokumen berupa KTP suami-istri, Kartu keluarga, akta anak yang ingin diubah namanya. Untuk anak 17 tahun keatas,cukup menyertakan KTP,KK, dan akta kelahiran, selanjutnya setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal dua orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan amar keputusan, berdasarkan amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tadi, dibalik lembar Akta kelahiran akan dibuatkan catatan pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut dan berdasarkan amar keputusan itu pula, pengadilan negeri akan memerintahkan kantor catatan sipil tempat akta kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut.
Setelah melalui prosedur dari pergantian nama, maka nama baru setempat diberikan rujukan kekantor dinas kependudukan dan Catatan Sipil untuk merubah nama baru secara administrasi. Setelah proses pergantian nama selesai, akan ada biaya yang timbul atau disebut dengan biaya perkara saat proses perubahan di Pengadilan Negeri sebesar Rp. 225,000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Berdasarkan kesimpulan yang didapat dalam proses perubahan nama banyak prosedur yang harus dipahami dan data yang harus disiapkan, perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon berdomisili. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri.
Atas pergantian nama terhadap legalitas status hukum antara lain adalah terhadap penulisan nama di dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan. Jika pergantian nama dilakukan orang dewasa, tentunya prosesnya akan lebih panjang, mulai dari perubahan nama terhadap akta kelahiran, perubahan nama dalam kartu keluarga (KK), perubahan dalam nama Kartu Tanda Penduduk (KTP), perubahan nama dalam paspor, perubahan dalam nama ijazah sekolah, dan lain sebagainya.Perubahan tersebut diawali dari adanya perubahan akta kelahiran melalui pencatatan sipil hal ini juga dapat disebut sebagai akibat hukum dari perubahan nama.
Kurangnya pemahaman mengenai proses pergantian nama banyak menimbulkan masalah pada administrasi, banyak faktor yang menjadi pengaruh dari hal tersebut seperti sikap yang tidak mau tahu dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, sangat disayangkan apabila banyak permasalahan yang timbul akibat kesalahan di bidang administrasi karena pemerintah telah menyediakan sarana yang memadai untuk mengurus hal tersebut dan kepentingan seseorang dapat terganggu apabila administrasi kependudukannya bermasalah.
Terkait perubahan nama pemerintah harus lebih sering memberikan sosialisasi terhadap masyarakat agar kesalahan-kesalahan khususnya dalam pergantian nama tidak terjadi lagi. Orang tua sebagai pemimpin keluarga harus dapat untuk memahami proses-proses seperti yang sudah dijelaskan diatas karena hal tersebut sangat berpengaruh bagi kehidupan anak dikemudian hari khususnya di bidang kepentingan admnistrasi kependudukan.
Mahasiswa Fakukas Hukum Universitas Bandar Lampung