Penyusunan Sesuai Kaidah dan Standar Kearsipan, Sekdaprov Apresiasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Bandar Lampung (DHtv)-  Mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin 21 November 2022.

Pada Rakor itu, Fahrizal mengapresiasi perangkat daerah serta Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan penyelengaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kualitas pengelolaan arsip di instansi pemerintah sendiri merupakan salah satu target dalam program reformasi birokrasi. “Artinya hasil penilaian pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam menetukan penilaian indeks reformasi birokrasi secara nasional,” ujar Fahrizal.

Fahrizal menyebutkan dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa dan negara.

“Pasalnya, penyelenggaraan kearsipan dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga dinamika gerak maju masyarakat, bangsa dan negara ke depan agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional,” katanya.

Fahrizal juga menuturkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih dapat dilihat dari kinerjanya. Sedangkan bukti dari akuntabilitas kinerja ini dilihat dari tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya. “Berdasarkan hasil penilaian Kearsipan dan Perpustakaan Pusat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah berhasil menciptakan kemajuan di bidang kearsipan pada tahun ini,” katanya. (Rls/Red)

Previous Post Next Post