Bandarlampung, — Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, maka PPKM diperpanjang hingga 28 Februari 2022. diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung bersama empat kabupaten lainnya yakni Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan dan Pesawaran.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa pihaknya akan patroli rutin meningkatkan protokol kesehatan dan juga untuk Aktivitas hajatan resepsi pernikahan lainnya, juga ditiadakan.
“Namun jika terlanjur menyebar undangan resepsi, maka bisa berjalan, dengan pantauan ketat dan Prokesnya dipakai, “kata Eva Dwiana kepada awak media, usai meninjau operasi pasar di Tanjung Senang, Selasa (15/2/2022).
Selain itu pihaknya akan menlakukan penyekatan di lima titik pintu masuk Bandar Lampung, juga kembali diberlakukan,
Untuk tempat usaha seperti kafe, hotel, karaoke, hingga tempat angkringan, juga dibatasi jam operasional dan kapasitasnya.
“Kami Pemkot Bandar Lampung tidak akan segan, memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan, ” Ujarnya.
“Sudah berkali-kali kami beri peringatan. Kalau kedapatan melanggar, akan kami tutup. Mohon kerjasama semuanya mematuhi protokol kesehatan, agar Bandar Lampung tidak masuk PPKM Level 4,” Tegas Eva
Sedangkan untuk Penerapan belajar dari rumah atau dalam jaringan (daring) juga diperpanjang. Dikarnakan varian baru Covid-19 Omicron banyak menyerang anak-anak.
“Kita ingin anak semua sehat, Keluarga sehat kalau kita sehat aktifitas apapun bisa kita lakukan, ” Imbuhnya. (*)