Tulang Bawang (DHTv)- Setelah dilaporkan salah satu wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ishlah Simpang 5 Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo ke Polres Tulang Bawang atas dugaan pencabulaan (Sodomi-Red) 15 muridnya sesama jenis (Satri pria-Red) dibawah umur. Waluyo (41) pelaku pencabulan menghilang.
Sepekan lebih tanpa kabar, Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiyan Zen mengatakan jika Waluyo (WY) diantarkan langsung oleh pihak Pesantren ke Mapolres Tulang Bawan pada Jumat 2 Desember 2022 pukul 22.00 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan intensif dan pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan penahanan, Minggu 4 Desember 2022.
“Setelah pemeriksaan intensif, pelaku WY telah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah resmi ditahan di Mapolres Tulang Bawang,”ucapnya.
AKP Wido Dwi Arifiyan Zen juga menjelaskan jika hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022. Semua korban asusila laki-laki (Santri Ponpes) dan dilakukan dikamar pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak 9 orang yang semuanya merupakan santri Ponpes. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun,” jelas AKP Wido.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.
“Saat korban berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila dengan cara mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya,” imbuh perwira lulusan Akpol tahun 2013.
Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus asusila ini berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya beredar pemberitaan, Oknum staf pengajar Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ishlah Simpang 5 Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Waluyo diduga cabuli (Sodomi,red) 15 muridnya sesama jenis (satri pria red) . Kasus itu terungkap setelah separuh dari korban menceritakan peristiwa yang mereka alami. Sementara pelaku kini menghilang.
Pemilik Yayasan Ponpes Darul Ishlah KH. Shodiqul Amin, mengatakan bahwa mencuat kasus sodomi di pondoknya terungap setelah adanya pengakuan dari santri melalui wali santri atau orang tua korban. “Semua korban merupakan santri laki-laki. Masih berstatus anak di bawah umur yang menjalani pendidikan di SMP Ponpes Darul Ishlah yang dilakukan oknum Ustaz Waluyo,” kata KH. Shodiqul kepada Wartawan, Sabtu 26 November 2022. (Red)