Bandar lampung (DHTv)-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2023 sebesar Rp222 ribu menjadi Rp2,9 juta. Usulan tersebut akan disampaikan ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk dilakukan evaluasi.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan Pemkot telah menetapkan kenaikan UMK 8,03 persen atau Rp222 ribu menjadi Rp2,9 juta dari Rp2,7 juta.
Menurutnya, besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023 telah dihitung melalui formulasi berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
“Harapan kita upah pekerja sesuai dengan ketetapan yang ada,” kata Eva Dwiana, Sabtu 03 Desember.
Sementara, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan penetapan UMK telah mendapatkan persetujuan serikat buruh dan lembaga yang tergabung di dewan pengupahan. Pertimbangan yang dilakukan seperti kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Kita sifatnya memfasilitasi, perhitungannya sudah ada di permenaker. Jadi kitatidak bisa menerka sendiri,” ujarnya.
Perlu diketahui, dalam Permenaker 18 tahun 2022 perhitungan UMK yang akan ditetap yakni upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara penyesuaian nilai upah minimum dengan uapah minimum tahun berjalan.
Penyesuain nilai upah minimum diperolah dari penjumlahan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,1 hingga 0,3.
UMK kabupaten kota paling lambat 7 desember 2022 sudah ditetapkan oleh Gubernur Lampung dan mulai berlaku 1 Januari 2023 (UMK ini hanya berlaku untuk buruh dan pekerja dari 0 hingga 12 bulan). (Red)