Bandar Lampung (DHTv)-Wali Kota Bandarlampung Eva membenarkan Pemkot Bandarlampung akan mendapatkan hibah bangunan, salah satunya Gedung Graha Mandala di Kecamatan Kedaton.
“Iya kita akan mendapatkan hibah, tapi nanti ya,itu lagi diproses menunggu administrasi dari pihak terkait,”terang Eva Dwiana.
Nanti kita akan kasih detailnya, sabar ya kawan-kawan media, intinya kita dapat hibah untuk pinjam pakai, seperti Gedung Graha Mandala itu bisa kita gunakan untuk apa-apanya juga belum tahu,”tuturnya usai menghadiri penandatangan MoU dengan Umitra Rabu 13 Desember 2022.
Sementara Kepala Badan BPKAD Kota Bandarlampung M.Ramdhan saat diwawancarai usai mendampingi Wali Kota Eva Dwiana penandatangan MoU dengan Umitra menjelaskan, bahwa ada pertemuan dengan pihak KPK tanggal 8 Desember 2022, wali kota, dia dan Kepala Inspektorat, rencananya Pemkot Bandarlampung akan mendapatkan hibah berupa tanah dan bangunan semuanya ada di Kecamatan Kedato.
“Kalau dihitung -hitung nilainya sekitar Rp40 miliar lebih,” jelasnya. Pihaknya sedang dalam tahap proses administrasinya. Setelah ini proses administrasi selesai Insya Allah hibah ke Pemkot Bandarlampung berjalan dengan lancar,
- Untuk Informasi aset milik Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berupa Bangunan seluas 734 M2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
- Tanah dan bangunan seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
- Tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 SHM yaitu tanah seluas 8.396 M2 (delapan ribu tiga puluh sembilan puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
- Tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
- Tanah dan bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. (Red)