Bandar Lampung (DHTv)-Pemerintah kota Bandarlampung resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp2,9 juta.
Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen atau Rp222 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2,7 juta.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya sudah menetapkan UMK tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp222 ribu dari tahun 2022.
Menurutnya, keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan mentri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan UMK.
“Harapan kita upah pekerja sesuai dengan ketetapan yang ada,” ujarnya Sabtu 03 Desember 2022.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung Yanwardi mengatakan, penetapan UMK tersebut atas persetujuan serikat buruh dan lembaga yang ada di dewan pengupahan.
“Kita sifatnya memfasilitasi, jadi sesuai dengan permenaker nomor 18 tahun 2022 untuk penetapan UMK sudah ada perhitungan, jadi kita tidak bisa menerka sendiri,” tandasnya. (Red)