Bandar Lampung (DHTv)-Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menjelaskan, terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 Bandar Lampung dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar Rp222 ribu atau naik 8,03 persen dari tahun 2022.
“Kenaikannya sekitar 222 ribu, karena kita sesuai dengan aturan kementerian tenaga kerja,” ungkapnya, Sabtu 03 Desember 2022.
Lebih lanjut, walikota wanita pertama Kota Tapis Berseri itu berharap kenaikan UMK ini bisa bermanfaat bagi seluruh pekerja yang ada di Kota Bandar Lampung.
“Harapan kita semua yang menerima upah, ini yang terbaik untuk semua,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung sudah melakukan rapat untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 dan merekomendasikan besaran UMK tersebut kepada Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Hal tersebut disampaikan, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) kota Bandar Lampung Paryanto, menurutnya rapat yang diadakan pada tanggal 30 November 2022 itu didasarkan atas permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang UMK tahun 2023 dan untuk hasilnya akan diserahkan ke Walikota Bandar Lampung dan diteruskan ke Gubernur Lampung untuk penetapannya.
“Berdasarkan rumusan Kemenaker itu sudah kita temukan angkanya, namun ini akan kita rapatkan dengan walikota untuk menentukan nilanya. Lalu Pemerintah Kota akan mengkomunikasinya ke gubernur. Nah, gubernur inilah nanti yang akan menentukan,” tuturnya, Jumat (2/12/2022).
Saat ditanya apakah ada kenaikan UMK tahun 2023 dibanding tahun 2022 yang nilainya Rp2,7 lebih. Paryanto menjelaskan UMK 2023 dengan pertimbangan kondisi ekonomi dampak dari kenaikan BBM besar kemungkinan mengalami kenaikan.
“Yang diusulkan dewan pengupahan ada di kantong saya besarannya tapi saya tidak bisa menyampaikannya tunggu walikota karena yang ada di saya ini masih sebagai bahan pertimbangan dari dewan pengupahan. Dan yang pasti ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Sekedar informasi, adapun UMK Kota Bandar Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2,770,794 dan apabila di tahun 2023 ada kenaikan Rp 222.000 maka bisa dipastikan angka Upah Minimum Kota Bandar Lampung sekitar Rp 2,992,794. (Red)