BANDAR LAMPUNG, dhtv — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan kembali menggelar program pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah membenarkan rencana tersebut pada April 2023 mendatang.
“Kita harapkan nanti di bulan April 2023, Pemprov Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak jadi penghapusan pajak dan keringanan pokok pajaknya,” ujarnya, Senin (6/2/2023).
Namun sejauh ini untuk melaksanakan program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk pelaksanaannya, peraturan gubernur harus mendapat rekomendasi khusus dari Kemendagri. Kita akan sampaikan Pergub yang sedang kita siapkan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini,” jelas Adi, dilansir Kumparan.
Dalam pelaksanaan program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) nanti, pihaknya tidak menetapkan target.
Namun sejauh ini untuk melaksanakan program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk pelaksanaannya, peraturan gubernur harus mendapat rekomendasi khusus dari Kemendagri. Kita akan sampaikan Pergub yang sedang kita siapkan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini,” jelas Adi, dilansir Kumparan.
Dalam pelaksanaan program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) nanti, pihaknya tidak menetapkan target.
Namun, diakuinya di Lampung masih banyak jumlah kendaraan yang menunggak pajak.
“Kita tidak menetapkan target, jumlah kendaraan yang menunggak juga cukup besar, penunggak kendaraan itu perlu diverifikasi, apakah kendaraan masih ada atau tidak,” kata Adi.
“Mungkin saja ada yang kendaraannya sudah rusak dan memang tidak ada lagi kendaraannya tapi masih terdaftar atau ada juga kendaraan yang sudah dipreteli dan dicuri tapi masih terdaftar,” tambahnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada masyarakat, 1 April 2021 hingga 30 September 2021 lalu.
Dari program tersebut, Bapenda Provinsi Lampung mencatat mendapatkan pendapatan sekitar Rp 218 miliar.