Bandar Lampung, – Memasuki hari pertama kerja pasca libur panjang hari raya Idul Fitri 1444 H, Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mengizinkan bagi ASN yang masih mudik untuk mengambil cuti tambahan.
Namun, syaratnya dibuktikan juga dengan menyertakan share lokasi (Serlok) bahwa yang bersangkutan memang di luar Bandar Lampung atau sedang mudik.
Hal itu diungkapkan Plt. Sekda kota Bandar Lampung Khaidarmansyah, usai sidak ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (26/4/2023).
“Sesuai dengan arahan walikota, bahwa kita mengakomodir apa yang disampaikan oleh pak Presiden bagi ASN yang belum pulang diberikan cuti tambahan dengan mengurangi hak cuti tahunannya,” kata Khaidarmansyah.
Namun tegasnya, bagi ASN yang tidak mudik atau berada di Bandar Lampung harus masuk kerja. “Nah hasil sidak kita hari ini alhamdulillah banyak yang hadir,” ujarnya.
Khaidarmansyah mengaku, bagi yang tidak hadir hari ini atau menambah cuti lebaran, maka ini harus dibuktikan juga dengan serlok mereka.
“Misalkan di Way Kanan atau daerah luar Jawa. Nah ini boleh cuti, tapi kalau serloknya di Bandar Lampung ini kita berlakukan disiplin PNS. Kita akan berikan teguran sampai dengan tingkat ringan, sedang dan berat. Tinggal kita lihat tingkat kesalahannya,” ungkapnya.
Sementara di hari pertama kerja pasca libur lebaran ini juga terpantau di mall pelayanan publik berjalan normal. Hanya saja, masyarakat yang menggunakan pelayanan tak seramai hari biasanya.
Salah satunya Fikri, warga Panjang yang hendak mengurus dokumen pindah dari kota Bandar Lampung ke Yogyakarta.
“Tapi ini harus masih belum lengkap persayatannya. Jadi kita disuruh pulang lagi,” kata Fikri.(*)